Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO Jakarta, 15 April 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar untuk memutus perkara dengan putusan lepas (onslag).
Identitas Tiga Hakim yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ekspor CPO
Hakim dari PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Ali Muhtaro (AM) – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Djuyamto (DJU) – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mereka diduga menerima suap untuk memutus perkara korupsi ekspor CPO dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar.
Ekspor CPO Modus Operandi dan Aliran Dana Suap
Uang Suap Ekspor CPO Disalurkan Melalui Ketua PN Jaksel
Menurut penyelidikan Kejagung, suap tersebut diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN kemudian membagikan uang tersebut kepada ketiga hakim.
Rincian Pembagian Uang Suap
Uang suap sebesar Rp22,5 miliar dibagikan dalam dua tahap:
- Tahap Pertama – Rp4,5 miliar dibagikan kepada ketiga hakim di ruang kerja MAN.
- Tahap Kedua – Rp18 miliar diserahkan oleh MAN kepada Djuyamto di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada ASB dan AM.
Pembagian uang tahap kedua adalah sebagai berikut:
- Djuyamto (DJU) – Rp6 miliar
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Rp4,5 miliar
- Ali Muhtaro (AM) – Rp5 miliar
Total uang suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut mencapai Rp22,5 miliar.
Ekspor CPO Penahanan dan Proses Hukum Lanjutan
Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Mahkamah Agung dan Langkah Selanjutnya
Mahkamah Agung Akan Memberhentikan Sementara
Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin atas kasus ini dan akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. MA juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tetapkan Tiga Hakim Jadi Tersangka
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi di lembaga peradilan yang seharusnya menjadi pilar keadilan. Penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap perkara ekspor CPO menjadi peringatan serius bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.