Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan salah satu inovasi dalam metode pembayaran yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Dalam era digital yang terus berkembang, transaksi cashless atau non-tunai semakin populer dan dianggap lebih efektif dan efisien. Penerbitan KKP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang lebih baik.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Dalam APBN, terdapat dua kategori pembiayaan, yaitu pembayaran langsung dan uang persediaan. Uang persediaan umumnya dikelola oleh bendahara secara langsung dan digunakan untuk keperluan operasional. Sedangkan pembayaran langsung dilakukan secara non-tunai, meliputi pembelian barang operasional kantor dan pembiayaan perjalanan bisnis.
KKP diperkenalkan pada tanggal 1 Juli 2019 sebagai alat pembayaran yang digunakan oleh satuan kerja pemerintah. KKP termasuk dalam kategori corporate card atau kartu kredit korporat yang hanya boleh digunakan oleh pihak pemerintah. Bank yang tergabung dalam Himbara, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri, awalnya ditunjuk sebagai penerbit KKP.
Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah
KKP memiliki beberapa jenis yang ditujukan untuk keperluan kantor dan keperluan dinas. Jenis-jenis KKP antara lain:
- KKP untuk Operasional: Digunakan untuk kebutuhan kantor dan operasional, seperti pembelian alat tulis, sewa kendaraan, dan perawatan gedung.
- KKP untuk Dinas: Digunakan untuk membiayai kebutuhan dinas, seperti perjalanan dinas, tiket perjalanan, penginapan, dan uang saku.
Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan KKP dengan tujuan dan manfaat tertentu. Beberapa manfaat KKP antara lain:
- Mengurangi Penggunaan Uang Tunai: KKP memungkinkan transaksi non-tunai yang lebih efektif dan efisien, mengurangi ketergantungan pada uang tunai.
- Mengurangi Terjadinya Kesalahan: Dengan menggunakan teknologi AI dalam sistem pembayaran, dapat meminimalisir terjadinya kesalahan transaksi dan fraud.
- Menekan Biaya Penggunaan UP: Penggunaan KKP mengurangi penggunaan Uang Persediaan (UP) yang terbatas, sehingga lebih fleksibel dan efisien.
- Transaksi Lebih Aman: Transaksi non-tunai dianggap lebih aman dan praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Prinsip-prinsip dalam Penggunaan KKP
Meskipun KKP memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan kartu kredit pada umumnya, secara prinsip KKP tidak banyak berbeda. Pemegang KKP memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran transaksi sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. Beberapa prinsip penting dalam penggunaan KKP antara lain:
- Kemudahan Penggunaan: KKP memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam penggunaan, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
- Transaksi Aman dan Efektif: Keamanan transaksi menjadi prinsip penting dalam penggunaan KKP, menghindari kesalahan dan fraud. UP yang menganggur menjadi lebih efektif.
- Akuntabilitas Pembayaran: KKP bertujuan sebagai alat pembayaran yang transparan, dengan verifikasi elektronik dan bukti transaksi yang terperinci.
Alur Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Penggunaan KKP memiliki alur tersendiri sesuai dengan peraturan PMK No. 196/PMK.05/2021. Alur penggunaan KKP meliputi langkah-langkah berikut:
- Membuat Perjanjian dengan Bank terkait.
- Bank menerbitkan KKP yang dapat digunakan untuk memenuhi keperluan operasional atau pembiayaan dinas.
- Pengujian KKP dilakukan oleh PPK dan SPBy.
- KPPN menerbitkan SP2DN.
- Bendahara bagian Pengeluaran menerbitkan rekening.
- Pemegang kartu melakukan aktivasi KKP.
- KKP dapat digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi.
Pemanfaatan dan Dasar Hukum KKP
Penerbitan dan pemanfaatan KKP didasarkan pada PMK No. 97/PMK.05/2021. PMK ini menjelaskan tata cara pembayaran dan pemanfaatan KKP. Pengeluaran yang dapat dibiayai dengan KKP diatur secara rinci dalam PMK tersebut. Batasan maksimal penggunaan KKP juga diatur dalam PMK No. 97/PMK.05/2021.
Syarat untuk Membuat KKP
Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan KKP antara lain:
- Permohonan dari Satker.
- Surat referensi atau rekomendasi dari Satker.
- Surat perjanjian kerja sama.
- Fotokopi SK Persetujuan Besaran Uang Persediaan (UP) dari KPPN.
- Fotokopi SK penunjukan dari KPA.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Mengisi formulir aplikasi pengajuan KKP.
- Fotokopi kartu identitas diri (e-KTP) dan kartu NPWP.
Proses penerbitan KKP memakan waktu sekitar enam hari setelah semua syarat dan dokumen dipenuhi. KKP akan dikirimkan oleh bank kepada KPA untuk kemudian diserahkan kepada pemegang kartu.
Cara Menggunakan KKP
Setelah pengajuan KKP diterima, KKP perlu diaktivasi agar dapat digunakan. Langkah penggunaan KKP antara lain:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Pilih opsi Kartu Kredit Pemerintah.
- Baca persyaratan, setuju, dan lanjutkan.
- Aktivasi KKP dengan memasukkan kode OTP.
- KKP aktif dan dapat digunakan untuk bertransaksi.
Penting untuk diingat bahwa KKP hanya dapat digunakan untuk belanja operasional kepegawaian dan perjalanan dinas, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. KKP dapat digunakan di berbagai merchant yang telah bekerjasama dengan LKPP.
KKP, Corporate Card Khusus untuk Pegawai Pemerintahan
Meskipun KKP pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit pada umumnya, KKP memiliki perbedaan yang signifikan. KKP hanya dapat digunakan oleh pihak pemerintah untuk keperluan belanja negara. KKP dirancang secara eksklusif untuk pegawai pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi APBN.